Komisi VII Usul Bentuk Entitas Khusus Batu Bara

17-02-2022 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto: Andri/nvl

 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman mengusulkan adanya entitas khusus batu bara. Hal ini semata untuk menaungi dan memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri, khususnya batu bara untuk pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

 

"Entitas khusus batu bara merupakan sebuah entitas yang menggunakan skema gotong royong untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri, khususnya batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero),” ungkap Maman dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

 

Dijelaskan Maman, melalui entitas khusus ini, PLN tetap membeli batu bara ke perusahaan batu bara dengan harga yang sudah dipatok yakni maksimal 70 dolar AS per ton. Namun dengan ketentuan, terdapat perusahaan yang benar-benar menyuplai kebutuhan batu bara kepada entitas khusus batu bara tersebut.

 

“Jadi ditetapkan siapa saja perusahaan yang menyuplai, dan ditetapkan saja oleh pemerintah perusahaan mana yang menjadi tugas menyuplai kepada PLN sesuai kebutuhan PLN. Lalu selisih harga antara perusahaan dengan harga patokan ditutupi melalui urunan atau gotong royong. Silahkan formulasinya ditetapkan,” tambah politisi Partai Golkar ini.

 

Selain itu, Maman juga meminta pemerintah meredifinisikan definisi Domestic Market Obligation (DMO). Pasalnya, selama ini DMO diartikan semata-mata dikonversikan menjadi tonase atau volumenya saja. Oleh karenanya ia berharap DMO juga mencakup dua hal, yakni volume tonase dan revenue. Sehingga ke depan, lanjut Maman, tidak ada lagi alasan suatu perusahaan tidak memenuhi DMO batu bara. Apalagi, terdapat perusahaan yang tidak bisa memenuhi spesifikasi batu bara PLN.

 

Menurutnya, hal ini setidaknya bisa menyelesaikan dua hal, yakni prinsip keadilan dan penerapan DMO secara tegas. Sehingga bisa menjadi solusi jangka panjang, tanpa mengesampingkan pengawasan. Usulan tersebut pun diamini dan disepakati Menteri ESDM Arifin Tasrif. Menurutnya, ide entitas khusus batu bara itu merupakan ide yang bagus. Sehingga pihaknya akan membawa usulan tersebut dalam rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...